Pembukaan Kotak Suara Langgar UU
JAKARTA - Tim Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum telah melanggar perundang-undangan.
"Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu anggota Tim Hukum Merah Putih Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi, saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pihak Prabowo mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota saat rekap d tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah badan pengawas pemilu atau MK.
"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres," kata Didi.
Oleh karena itu, lanjutnya, perintah KPU yang memerintahkan membuka kotak suara melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai.
"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK," tegas Didi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva akan memusyawarahkan dengan hakim lainnya dan akan membuat ketetapan. "Kami akan buat ketetapan pada sidang hari ini, mungkin sidang sore nanti," kata Hamdan.
(ant//ful)
okezone

Tidak ada komentar: