Select Menu

News

News

Berita

Teknosains

Health

Oase

Kuliner

Pasteur Banjir Parah, Ridwan Kamil Minta Maaf

Bandung dikejutkan dengan banjir parah yang menimpa Pasteur Senin sore (24/10). Dari video yang beredar, tampak sebuah mobil hitam hanyut terbawa air yang mengalir deras di tengah jalan Pagarsih, Bandung.




Walikota Bandung Ridwan Kamil melalui akun twitternya menyatakan permohonan maafnya atas banjir yang terjadi dan berjanji mengatasinya segera dengan memasang Tol Air. Belum ada penjelasan rinci sepereti apa Tol Air yang dimaksud. (MHN)


Ketika Gubernur Jabar Promosikan Kopi Nasional

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat kumpul petani dan perajin kopi dalam "Sarasehan Urang Gunung" di Kawasan Gunung Puntang
"Saya biasanya minum kopi sampai 5 gelas sehari, kopi asli yg digiling bukan digunting.
Supaya cita rasanya original diminum tanpa gula.. Jawa Barat punya kopi Java Preanger gunung Puntang, Kopi no 1 Dunia.." Ujar Ahmad Heryawan dalam akun facebooknya https://www.facebook.com/aheryawan/ 

Gubernur sarat prestasi yang akrab dipanggil Aher ini mengutip tautan berita dari salah satu media nasional yang menyampaikan kulaitas kopi Gunung Puntang yang sempat menjuarai kontes kopi internasional.


"Dengan berbagai manfaatnya, mulai dari menyehatkan kulit, menyehatkan jantung, mencegah kanker, mencegah prostat dll.." tulisnya sebagai penutup


Pemberantasan Pungli Jangan Hanya Lip Service

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS Almuzzammil Yusuf
Jakarta (11/10) - Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan  tindak pemberantasan pungutan liar (pungli) harus diberantas sampai akarnya. Terutama pungli di lembaga-lembaga pemerintahan.

Almuzammil mengungkapkan, pungutan liar (Pungli) merupakan bagian dari korupsi yang tidak bisa dibiarkan menyerbak dalam tubuh lembaga pemerintahan.

"Budaya pungli memang harus dikikis dari waktu ke waktu. Tapi jangan hanya menjadi lip service , sehingga menutup mata atau mengalihkan dari kasus-kasus besar seperti yang sudah diungkap oleh BPK," ungkap Muzzamil di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2016).

Almuzammil meminta, dalam penuntasannya, aparat penegak hukum  diharapkan tidak pandang bulu.

"Pungli sama dengan korupsi, semua harus dikikis habis. KPK dibentuk sebagai super body tidak boleh takut dengan penguasa atau kepala daerah yang dianggap dekat dengan penguasa. Pungli tidak akan hilang kalo korupsi besar terus merajalela," ujarnya. (put)

MITI: Pemerintah Perlu Tentukan Mazhab Kebijakan Subsidi




Tangerang – Pada APBN 2016, pemerintah mengangggarkan Rp 201,4 triliun untuk subsidi pada tahun mendatang. Subsidi dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp121 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp80,4 triliun. Angka ini turun 5 persen dari anggaran total subsidi tahun 2015 yang mencapai Rp 212,104 triliun. Pemangkasan subsidi dilakukan pemerintah pada subsidi energi sebesar Rp 16,824 triliun, sedangkan subsidi non-energi naik sebesar Rp 6,12 triliun.

Sebelumnya, media massa banyak mempermasalahkan rencana pemerintah untuk mencabut subsidi pada energi listrik. Telah diputuskan, untuk 2016, pelanggan yang disubsidi sebanyak 24,7 juta rumah tangga, berkurang dari jumlah yang disubsidi di 2015 sebanyak 45 juta rumah tangga. Anggaran subsidi listrik yang tahun ini sebesar Rp 66,15 triliun, di 2016 dipangkas menjadi Rp 38,39 triliun. Dari jumlah subsidi listrik 2016, sebanyak Rp 29,39 triliun akan diberikan untuk pelanggan rumah tangga, Rp 2,2 triliun untuk pelanggan industri, dan Rp 1,16 triliun sisanya untuk 15 golongan pelanggan listrik lain.

Menanggapi kebijakan subsidi energi yang telah ditetapkan untuk tahun 2016 mendatang, Direktur Kebijakan Inovasi Industri MITI, Dr. Edi Hilmawan, M.Eng, mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali mazhab mana yang akan digunakan untuk menggelentorkan dana subsidi. “Beberapa negara memberikan subsidi energi, terutama listrik, khusus untuk sektor hulu, yaitu industri dan usaha-usaha rakyat lainnya yang produktif. Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian. Jika perekonomian berkembang pesat, pendapatan dan daya beli masyarakat pasti akan meningkat,” tuturnya. Contoh negara yang menggunakan menerapkan peraturan ini adalah China dan Jepang.

Edi juga menjelaskan bahwa ada juga negara yang memberikan subsidi kepada masyarakat secara langsung melalui hitungan rumah tangga, bukan pada industri. “Meski bukan sektor produktif, namun beberapa negara seperti Jerman memberlakukan peraturan ini,” tambahnya. “Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif mengenai dampak terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi untuk menentukan mazhab yang akan digunakan pada kebijakan subsidi.”

Pemberian subsidi menurut Edi, sebaiknya berkaca pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Kuncinya adalah kemakmuran masyarakat," ujarnya. Subsidi dapat diberikan kepada komoditas yang merupakan hajat hidup orang banyak untuk kemakmuran masyarakat. "Jadi selama bertujuan memakmurkan masyarakat, subsidi jangan hanya dibatasi u golongan yang tidak mampu. Subsidi dapat diberikan kepada sektor-sektor produksi yang berdampak pada kemakmuran masyarakat, kata Edi.

Edi menegaskan bahwa masyarakat juga harus memahami jika energi di Indonesia mulai tidak murah. “Kita harus memahami dengan baik bahwa subsidi energi membebani anggaran, mendidik masyarakat menjadi tidak produktif dan cenderung boros energi,” jelasnya. “Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa subsidi diperlukan untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan membantu daya beli masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah. Jadi pengurangan subsidi harus mempertimbangkan itu semua sebelum diputuskan,” paparnya.


Selain subsidi, pemerintah juga perlu melakukan efisiensi secara internal untuk kebutuhan listrik masyarakat. “Sedapat mungkin lakukan efisiensi secara internal agar biaya pokok produksi PLN bisa lebih rendah. Sukur-sukur tanpa menaikkan tarif listrik, subsidi bisa ditekan hanya dengan peningkatan efisiensi penyediaan listrik," pungkas Edi. (DWH)

Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Menaikkan Tarif Tenaga Listrik Awal 2016


JAKARTA (18/11) - Pemerintah harus mengkaji ulang rencana menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bersubsidi untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah pada awal tahun 2016. Karena kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih.

Menurut Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS, Memed Sosiawan, rencana pemerintah tersebut bahkan harus ditolak.
“Daya beli masyarakat yang tertekan akibat perlambatan ekonomi, dikhawatirkan masih rendah. Rencana kenaikan TTL awal tahun 2016 perlu dikaji ulang, bahkan dibatalkan ,” kata Memed di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Memed mengatakan, pemerintah harus mencari cara yang lebih tepat selain mencabut subsidi golongan masyarakat menengah ke bawah.

Namun demikian, mantan anggota DPR RI itu mengapresiasi kebijakan PLN yang menyesuaikan TTL menggunakan Tariff Adjustment (TA) sepanjang bulan Oktober 2015.

Ia mendukung langkah PLN yang akan menanggung beban subsidi akibat penundaan penerapan skema TA bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga, yaitu 1.300 VA serta 2.200 VA, hingga Desember 2015.

“Kebijakan penundaan penerapan skema tarif itu memang perlu diberlakukan guna mengurangi beban masyarakat atas kenaikan BBM maupun bahan pokok. Jangan sampai masyarakat mendapat beban pada waktu yang bersamaan dengan beban hidup lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 PLN menggunakan Tariff Adjustment (TA). Hal ini dilatarbelakangi kondisi perekonomian Indonesia masih berada dalam tekanan yang cukup tinggi. Sehingga, biaya penyediaan listrik per bulan dipengaruhi oleh harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, dan inflasi bulanan.

Nasional